Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tambahan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pembelajaran sepanjang hayat bagi guru, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran murid.
Namun, sebagaimana kebijakan besar lainnya, "Hari Belajar Guru" membawa serta tantangan dan peluang tersendiri, terutama di tengah era digital yang penuh dinamika.
Tantangan: Antara Gap SDM dan Akses Digital
-
Kesenjangan Kompetensi Guru dalam TeknologiData empiris menunjukkan bahwa kemampuan guru dalam menguasai teknologi masih beragam. Sebagian guru di daerah perkotaan sudah akrab dengan pembelajaran berbasis daring, Learning Management System (LMS), dan platform digital lainnya.Namun, banyak guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang masih terbatas dalam literasi digital dasar. Ini menjadi tantangan utama: bagaimana Hari Belajar Guru bisa benar-benar produktif bagi semua guru tanpa terkecuali?
-
Difusi Informasi yang Tidak MerataSurat Edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota, tetapi perjalanan informasi dari pusat ke guru di lapangan sering kali terhambat. Ada risiko bahwa sebagian guru belum memahami substansi, tujuan, maupun mekanisme Hari Belajar Guru, apalagi jika sosialisasi hanya mengandalkan jalur birokrasi biasa tanpa pendekatan langsung ke satuan pendidikan.
-
Beban Administratif GuruRealitas di lapangan menunjukkan bahwa guru masih dibebani administrasi: laporan harian, pengisian aplikasi daring, pendataan, hingga tugas tambahan di luar kelas. Jika beban ini tidak dikurangi, Hari Belajar Guru bisa dianggap sebagai tambahan kerja, bukan ruang refleksi dan pengembangan.
-
Akses Fasilitas yang Belum MerataUntuk mendukung pembelajaran berbasis komunitas, dibutuhkan tempat belajar yang layak, jaringan internet yang stabil, dan perangkat digital memadai. Tantangan ini masih cukup besar di banyak wilayah.
Peluang: Transformasi Budaya Guru sebagai Pembelajar
Meski menghadapi tantangan, kebijakan ini membuka peluang strategis:
-
Membangun Budaya Belajar Guru Secara KolektifDengan pelaksanaan yang konsisten, Hari Belajar Guru dapat menjadi momentum membangun budaya belajar kolektif-kolegial antar-guru. Bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang inspirasi dan pertumbuhan bersama.
-
Mengoptimalkan Teknologi DigitalJika difasilitasi dengan baik, Hari Belajar Guru bisa mempercepat literasi digital di kalangan guru. Pelatihan daring, webinar, penggunaan platform LMS nasional, hingga pembuatan konten pembelajaran digital dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
-
Mempercepat Difusi Inovasi PendidikanForum seperti KKG, MGMP, KKKS, dan MKKS menjadi kanal efektif untuk berbagi inovasi pembelajaran berbasis digital, pembelajaran berbasis proyek, maupun pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics).
-
Dukungan Dana Operasional SekolahSurat Edaran secara eksplisit memperbolehkan penggunaan BOS/BOP untuk mendukung Hari Belajar Guru. Ini peluang untuk memfasilitasi kegiatan belajar tanpa bergantung pada iuran mandiri.
Dukungan Kebijakan: Langkah Awal yang Baik
Hari Belajar Guru berlandaskan pada:
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan kewajiban guru untuk memenuhi kualifikasi akademik dan melakukan PKB.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang mengatur pelaksanaan PKB secara terstruktur.
Selain itu, pelaksanaan Hari Belajar Guru menegaskan prinsip: tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan disepakati bersama antar-guru untuk menentukan hari pelaksanaannya.
Namun, agar berjalan efektif, diperlukan:
- Sosialisasi masif hingga level satuan pendidikan.
- Dukungan kepala daerah dan dinas pendidikan dalam bentuk fasilitasi nyata.
- Monitoring pelaksanaan dan evaluasi berkala untuk memastikan tujuan tercapai.
Penutup: Menuju Guru-Guru Indonesia yang Adaptif dan Inspiratif
Era digital menuntut guru yang adaptif, inovatif, dan berjiwa besar dalam menghadapi perubahan. Dengan komitmen, kolaborasi, dan dukungan nyata dari semua pihak, Hari Belajar Guru dapat menjadi tonggak transformasi profesi guru di Indonesia — dari sekadar pendidik menjadi inspirator perubahan.
Referensi:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar